Polemik Pencopotan Kadis Pariwisata Pesawaran, Pejabat Pilih Bungkam

PESAWARAN100 Dilihat

Pesawaran – Polemik pencopotan Anggun Saputra, S.E., M.M. dari jabatan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran terus menuai perhatian publik. Namun hingga kini, para pejabat terkait masih memilih bungkam, alih-alih memberikan klarifikasi.

Sejak Senin pagi, (21/07/2025), tim media ini telah melayangkan permintaan konfirmasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pesawaran, Wildan. Pesan WhatsApp yang dikirim pukul 08.00 WIB menunjukkan tanda dua centang biru, pertanda telah dibaca. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun jawaban. Pesan lanjutan bahkan hanya tercentang satu, mengindikasikan kemungkinan pemblokiran atau pengabaian secara sengaja.

Hal serupa terjadi pada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pesawaran, Awaluddin. Sepuluh pertanyaan tertulis yang dikirimkan untuk meminta penjelasan seputar proses administratif pencopotan Anggun Saputra juga tak kunjung dijawab. Padahal, sebagai pejabat yang membidangi urusan kepegawaian, keterbukaan informasi seharusnya menjadi kewajiban, bukan pilihan.

Beberapa hal krusial yang patut dijelaskan kepada publik antara lain:

  • Legalitas SK Bupati tertanggal 3 Juli 2025,

  • Kepatuhan terhadap Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 mengenai izin pencopotan pejabat saat tahapan Pilkada,

  • Keterlibatan Tim Penilai Kinerja (TPK),

  • Dan apakah langkah ini berbasis evaluasi kinerja atau justru bermuatan politis pasca PSU Pilkada.

Minimnya klarifikasi justru memperkuat dugaan publik bahwa pencopotan tersebut sarat kejanggalan dan tidak transparan. Diamnya para pejabat dapat dimaknai sebagai bentuk pembiaran terhadap potensi pelanggaran hukum dalam tata kelola pemerintahan.

Praktisi hukum seperti Yulius Sendesta dan Antoni AT juga menyoroti sikap tertutup birokrasi ini. Antoni menegaskan, birokrasi tidak boleh menjadi korban manuver politik, apalagi di masa transisi pemerintahan. Menurutnya, langkah yang tidak transparan berpotensi melahirkan maladministrasi.

Sementara itu, status terbaru Anggun Saputra masih belum jelas. Tidak diketahui apakah ia telah menerima penugasan baru, atau justru dibiarkan dalam posisi “menggantung”. Kondisi ini dinilai berpotensi menyalahi prinsip efisiensi dalam manajemen aparatur sipil negara.

Ketiadaan penjelasan dari jajaran Pemkab Pesawaran hanya akan mempertebal kabut spekulasi di tengah masyarakat. Di saat publik menanti kejelasan, institusi pemerintahan justru menutup diri dari tanggung jawab komunikatif.

Komitmen terhadap transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) seharusnya menjadi dasar dalam menjaga kepercayaan publik, khususnya di Bumi Andan Jejama.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed