Desak Reformasi Total Pejabat inhutani V, Triga Lampung Aksi Akbar di Perum Perhutani Jakarta

HEADLINE, NASIONAL72 Dilihat

Jakarta – Massa aksi Triga Lampung yang tergabung dalam Aliansi Akar, Pematank, dan Keramat Lampung menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Perum Perhutani, Jakarta. Mereka menuntut pemerintah segera mencabut izin konsesi PT Inhutani V di kawasan Register 42, 44 dan 46 Kabupaten Way Kanan, yang diduga terlibat dalam skandal mafia tanah bersama mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS), Kamis (28/8/2025).

Aksi ini digelar menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13–14 Agustus 2025 yang menyita uang miliaran rupiah dari Direktur Utama Inhutani V dan pihak swasta, terkait izin pemanfaatan kawasan hutan di Register 42, 44 dan 46.

Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata keterlibatan perusahaan negara dalam melanggengkan praktik mafia tanah.

“Mustahil mafia tanah bisa berkembang tanpa pembiaran dari Inhutani V. Mereka bukan lagi pelindung hutan, tapi justru membuka jalan bagi korporasi korup merampas hak rakyat,” ujarnya lantang.

Sementara itu, Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, menyoroti aspek hukum dan menuntut agar para pelaku dijatuhi hukuman maksimal.

“Kami minta KPK dan Kejati Lampung tidak tebang pilih. Dirut Inhutani V dan pejabat Perhutani harus diproses hukum seberat-beratnya. Jangan ada lagi impunitas bagi mafia agraria,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua DPP Keramat Lampung, Sudirman Dewa, menekankan pentingnya percepatan reforma agraria yang berpihak pada rakyat kecil.

“Tanah ini untuk rakyat, bukan untuk mafia atau korporasi. Reforma agraria sejati harus dijalankan, hentikan kriminalisasi terhadap pejuang agraria, dan kembalikan lahan Register 42, 44 dan 46 kepada masyarakat adat Way Kanan,” ucapnya.

Di sela aksi, perwakilan massa Triga Lampung diterima untuk melakukan audiensi dan menyerahkan pernyataan sikap resmi dan menegaskan tuntutan agar izin konsesi Inhutani V dicabut dengan pihak manajemen Perhutani. Mereka disambut oleh Sekretaris Perusahaan Perum Perhutani, Sofiudin Nurmansyah, Kepala Divisi Pengelolaan Sumberdaya Hutan, Komarudin, serta Kepala Departemen Perlindungan Sumberdaya Hutan & Kelola Sosial, Khaerudin.

Dalam pertemuan itu, Perum Perhutani menyampaikan akan menindak lanjuti laporan dari Triga Lampung dengan melakukan pengecekan dan pemeriksaan langsung terhadap persoalan tersebut serta mensuport terhadap masyarakat juga menaati hukum dan peraturan yang ada.

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Triga Rakyat Lampung menuntut:

1. Pencabutan izin konsesi Inhutani V di Register 44 Way Kanan.

2. Pengusutan tuntas keterlibatan Inhutani V dalam mafia tanah bersama RAS.

3. Penegakan hukum maksimal terhadap Direktur Utama Inhutani V dan pihak swasta terkait.

4. Pemeriksaan pejabat Perum Perhutani yang diduga terlibat.

5. Dorongan percepatan reforma agraria nasional serta revisi UU Kehutanan.

6. Perlindungan hukum dan kompensasi untuk masyarakat Way Kanan yang terdampak.

Triga lampung menegaskan bahwa aksi pada 28 Agustus 2025 ini bukan akhir, melainkan awal dari gelombang perlawanan terhadap korupsi agraria di Indonesia.

“Kami tidak akan mundur sampai keadilan ditegakkan. Tanah untuk rakyat, bukan untuk mafia! Hentikan korupsi, wujudkan kedaulatan agraria sekarang juga,” tandas Indra Musta’in. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *