AKAR Tekan Kejati, Tuntut Tuntaskan Korupsi Perjas DPRD Tanggamus dan Mafia Tanah Eks Bupati Way Kanan

Bandarlampung – Di tengah gempuran penanganan kasus korupsi yang menyeret nama-nama besar seperti mantan Gubernur Lampung dan mantan Bupati Pesawaran, kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung justru dipertanyakan. Pasalnya, ada dua kasus dugaan korupsi skala besar yang terkesan “mandul” dan tak kunjung menemui titik terang. Kasus-kasus tersebut adalah dugaan korupsi perjalanan dinas (perjas) DPRD Tanggamus dan dugaan suap mafia tanah yang melibatkan mantan Bupati Way Kanan.

Menurut penelusuran kami penanganan kasus korupsi perjas DPRD Tanggamus senilai miliaran rupiah dan dugaan suap mafia tanah mantan Bupati Way Kanan yang telah bergulir sejak awal tahun ini, kini seolah berjalan di tempat. Padahal, Kejati Lampung sedang gencar-gencarnya mengusut kasus korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LBU) yang merugikan negara hingga Rp271 miliar, serta dugaan korupsi di PDAM Pesawaran.

Kontras ini memicu kritik keras dari berbagai pihak. Ketua LSM Aliansi Kontrol Rakyat (AKAR) Lampung, Indra Mustain, menilai Kejati Lampung seharusnya tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. “Saat ini momentum Kejati sedang bagus-bagusnya dalam memberantas korupsi. Jangan hanya fokus pada kasus yang sedang viral, sementara kasus-kasus lain yang sudah lama berjalan dibiarkan menguap,” ujar Indra.

Lebih lanjut, Indra menegaskan bahwa kasus korupsi perjas DPRD Tanggamus dan mafia tanah mantan Bupati Way Kanan merupakan persoalan serius yang merugikan rakyat. “Ini bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga tentang keadilan. Publik berhak tahu mengapa dua kasus ini seolah jalan di tempat,” tambahnya.

Indra Mustain memberikan ultimatum tegas. Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan dari dua kasus tersebut, pihaknya bersama elemen masyarakat lain siap untuk “mengepung” Kejati Lampung. “Kami akan terus mengawal dan mendesak. Jika tidak ada respons, kami akan turun ke jalan untuk menuntut keadilan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *