Terungkap dalam Sepekan, Perampok Agen BRILink di Pringsewu Ditangkap

PRINGSEWU95 Dilihat

Pringsewu — Upaya keras aparat kepolisian akhirnya membuahkan hasil. Kurang dari sepekan sejak peristiwa perampokan di agen BRILink milik Rama Jojo di Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo, Polsek Gadingrejo berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi kriminal yang sempat mengguncang warga setempat.

Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda. Mereka adalah Dimas Anjahnudin alias Nasip (37), warga Pekon Wonosari, Pringsewu; Wawan Setiawan alias Kitung (38), warga Desa Kuripan, Pesawaran; serta Ariesman (33), warga Kota Agung, Pesawaran, yang berperan sebagai penadah.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menyampaikan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap Ariesman pada 19 Juli 2025. Saat itu, ia kedapatan menyimpan handphone milik korban.

“Dari hasil pemeriksaan, Ariesman mengaku membeli ponsel itu dari Dimas Anjahnudin. Itu menjadi pintu masuk kami mengungkap kasus ini,” jelas Yunnus saat konferensi pers di Mapolsek Gadingrejo, Selasa (22/07/25).

Tim bergerak cepat. Dimas ditangkap di wilayah Pesawaran, dan setelah diinterogasi, polisi mengantongi nama tersangka lainnya: Wawan Setiawan.

Namun penangkapan Wawan tak berlangsung mulus. Ia melawan dan berusaha kabur, sehingga aparat harus mengambil tindakan tegas dengan menembak kakinya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam, satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan dalam aksi, serta handphone milik korban.

Kapolres juga mengungkap bahwa Dimas adalah residivis yang pernah terlibat kasus curanmor di wilayah Lampung Tengah dan Lampung Selatan.

Untuk peran mereka, Dimas dan Wawan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara Ariesman dikenai Pasal 480 KUHP sebagai penadah, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.

Sementara itu, salah satu pelaku, Wawan Setiawan, mengaku kepada penyidik bahwa tindak kejahatan itu dilakukan karena faktor ekonomi. Ia berniat mencuri uang tunai di agen BRILink tersebut, namun karena korban melawan, mereka hanya berhasil membawa satu unit ponsel.

“Saya menyesal dan minta maaf kepada korban serta keluarganya,” ujar Wawan dalam pemeriksaan.

Kejadian itu sendiri berlangsung Minggu malam, 13 Juli 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Nastiti Wening Sawendari, karyawan agen BRILink, menjadi korban aksi kekerasan dua pria tak dikenal.

Salah satu pelaku berpura-pura sebagai nasabah yang hendak menarik uang. Namun tak lama kemudian, pelaku lain masuk dan langsung menodongkan pisau.

“Saya refleks melawan saat ponsel saya hendak diambil. Tapi pelaku malah menyabetkan pisau ke lengan dan tangan saya,” ungkap Nastiti.

Akibat kejadian itu, Nastiti mengalami luka sabetan di lengan dan jari, memar di kepala dan wajah, serta kehilangan satu gigi karena terjatuh saat berebut ponsel.

Korban sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Rawat Inap Gadingrejo.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan mengurai jejaring kriminal yang mungkin terlibat dalam kasus ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *