Bandar Lampung — Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Komisi III DPR RI untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Langkah ini diambil karena tidak adanya penjelasan atau klarifikasi dari pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung atas aksi yang digelar pada 10 Oktober 2025.
Ketua Umum PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral mahasiswa hukum terhadap dugaan ketidaktransparanan penanganan kasus penyalahgunaan narkotika di Room Karaoke Grand Mercure Bandar Lampung.
“Kasus ini diduga melibatkan pengurus atau anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung,” kata Tri, Sabtu, (18/10/2025).
Hingga kini, lanjut Tri, belum ada tindak lanjut atau kejelasan dari pihak berwenang, baik dari BNNP Lampung maupun instansi terkait lainnya. Kondisi itu, menurutnya, menimbulkan tanda tanya besar dan memperkuat dugaan adanya upaya untuk menutupi kebenaran di balik kasus tersebut.
“Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal proses hukum agar berjalan secara terbuka, adil, hingga ke pusat, dan tanpa intervensi dari pihak manapun,” tegasnya.
Dalam pernyataan sikapnya, PERMAHI Lampung memaparkan enam tuntutan utama dalam aksi 10 Oktober 2025 lalu, yaitu:
1. Meminta Kepala BNN Provinsi Lampung untuk mereshuffle anggota yang menangani kasus narkotika di Room Karaoke Grand Mercure Bandar Lampung yang melibatkan pengurus atau anggota HIPMI Lampung.
2. Mendesak dilakukannya penyelidikan ulang dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan independensi, tanpa intervensi dari pihak manapun.
3. Mendesak agar BNNP Lampung menangkap kembali para pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.
4. Mendesak BNNP Lampung membuka informasi secara terbuka kepada publik mengenai perkembangan dan proses hukum kasus tersebut.
5. Mendesak Kapolda Lampung untuk mengambil alih penanganan kasus demi memastikan penegakan hukum yang objektif dan profesional.
6. Memberikan batas waktu 7 x 24 jam kepada BNNP Lampung untuk memberikan kejelasan atas kasus ini. Jika tidak ada tindak lanjut, PERMAHI Lampung akan menyampaikan aduan resmi ke Komisi III DPR RI guna meminta pengawasan terhadap dugaan ketidaktransparanan penegakan hukum di Lampung.
“Kami tidak akan berhenti menuntut kejelasan atas kasus ini. Bila BNNP Lampung dan aparat penegak hukum tetap bungkam, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional melalui Komisi III DPR RI,” ujar Tri Rahmadona.
“Penegakan hukum harus tegak lurus, tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. PERMAHI Lampung akan terus menjadi garda terdepan dalam mengawal penegakan hukum di Provinsi Lampung. Kasus ini harus menjadi pembuktian bahwa hukum di negeri ini masih berpihak pada keadilan, bukan pada kepentingan kelompok tertentu,” tutupnya. (Red)

																				







